Pemalsuan Surat Vaksin di Karangasem Bali di Tetapkan Sebagai Tersangka
Telah terjadi pemalsuan surat vaksin di karangasem bali oleh 22 pelaku yang berhasil di tangkap oleh Polres Karangasem yang telah menggelar Konferensi Pers terhadap 22 tersangka pada Senin (30/8) Pelaku pembuatan surat vaksin palsu untuk keperluan para ABK kapal agar bisa menyebrang dari pulau bali menuju lombok melalui pelabuhan Padang Bai Bali ke Pelabuhan Lembar Lombok.
Terjadinya pemalsuan surat vaksin dikarenakan para ABK belum pernah mendapatkan vaksin covid-19, sedangkan syarat saat ini yang telah di tetapkan oleh pemerintah wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil test covid sehat yang disesuai dengan himbauan dari pemerintah yang berlaku.
Polres Karangasem berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 ( delapan belas ) surat vaksin covid-19 yang mana surat tersebut diduga palsu, 1 (satu) buah hp merek xiaomi type redmi 9, 1 (satu) buah hp merek VIVO, 1 (satu) buah hp merek xiaomi type Y12 serta uang tunai sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan bus nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 (satu) unit laptop merek LENOVO warna merah, 1 (satu) unit layar monitor, 1 (satu) unit printer merek EPSON L3100 dan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya pembuatan/pencetakan surat vaksin palsu tersebut.
Terhadap tersangka yang telah melakukan tindakan pidana melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
via @polreskarangasem.id
Travel Seririt Denpasar Tujuan Bandara
KASIH TRAVEL