UlasanUmum

Tips Membeli Kendaraan Mobil atau Motor STNK Only

IndonesiaNetwork – Jual beli kendaraan bekas memang bukan hal yang baru sudah sejak dahulu terjadi jual beli kendaraan bekas karena kebutuhan namun terbatas dana, dan ini bukan hal yang di larang karena menyesuaikan kemampuan keuangan. Namun, berjalannya waktu pembelian kendaraan yang hanya STNK Only ini sangat berbahaya dan beresiko tinggi dalam hukum yang berlaku di indonesia karena banyak hal yang dapat menyebabkan kenapa kendaraan ini harus STNK Only/Hanya STNK Saja kemanakah BPKB-nya lebih baik BPKB Only daripada STNK Only.

Status STNK Only bisa memiliki alasan yang panjang dan berbelit-belit misal bisa karena murni hilang, kendaraan di jadikan jaminan pinjaman dana, dan kendaraan masih dalam status kredit cicilan berjangka waktu. Dari tiga hal tersebut saja sudah sangat berat alasan kenapa kendaraan tersebut harus STNK Only karena jika hanya STNK kendaraan itu tidak jaminan adalah milik sang pemilik asli dari STNK tersebut karena bisa saja dalam masalah dari tiga hal tersebut paling parah lagi dalam pinjaman atau cicilan berjangka namun jika orang yang menjual bukan pemilik dari atas nama STNK bisa saja kendaraan tersebut dalam proses sewa atau punya orang lain dan berniat jahat untuk menjual kendaraan tersebut atau mengadaikan dengan niat mendapatkan uang lalu kabur.



Resiko yang bisa anda terima jika membeli atau menerima jaminan kendaraan STNK Only dengan gegabah :

  1. Sebagai penadah barang curian

Tuduhan paling berat yang harus anda terima kenapa karena anda memiliki kendaraan tersebut tidak bisa membuktikan sebagai pemiliki sah dengan memiliki BPKB Asli, namun jika membeli kendaraan bekas saat ini ada baiknya pastikan kendaraan tersebut BPKB Asli bisa cek ke kantor samsat dengan meminjam KTP dari pemiliki jika dia merasa kendaraan tersebut dalam kebenaran bukan kepalsuan maka akan dengan mudah meminjamkan atau bersama-sama ke kantor samsat terdekat guna memastikan surat-surat benar bukan palsu. Kunci utama beli kendaraan adalah “Tenang dan Sabar” : Jangan terburu-buru ingin segera memiliki kendaraan adalah kunci utama anda karena ketika ada tidak sabar anda bisa kena jebak kata-kata dari sang penjual untuk mempengaruhi anda sehingga akal sehat anda bisa hilang karena ada sudah sangat ingin sekali miliki kendaraan tersebut padahal kendaraan tersebut dalam keadaan surat-surat bermasalah secara hukum.

Tips membeli kendaraan STNK Only :

  1. Pastikan Atas Nama Penjual
    Jika ketemu kendaraan ingin di jual hanya STNK only pastikan kendaraan tersebut dalam STNK adalah milik penjual kendaraan sesuai nama dengan yang tertera di KTP.
  2. Periksa ke Kantor Samsat
    Jika penjual meyakinkan bahwa BPKB hilang ajak Penjual bersama-sama mengurus surat kehilngan dan kekantor samsat guna membuat BPKB baru tanggung biaya oleh anda dengan mengurangi harga jual kendaraan. “Apabila penjual menunjukan sikap lanjut dan sepakat berarti benar BPKB hilang namun penjual tidak memiliki dana/waktu untuk mengurus kehilangan jika tidak bersahabat hentikan pembelian karena bisa saja kendaraan tersebut dalam jaminan bank pinjaman dana atau kredit macet”.
  3. Minta Kejujuran Penjual
    Minta penjelasan kepada penjual kenapa hanya STNK Only jika penjual mengatakan kredit macet ajak dia ketempat BPKB di gadaikan untuk mengurus tunggakan yang terjadi.
  4. Buat Surat Kuasa
    Buat surat kuasa dengan melampirkan foto copy KTP Penjual untuk segala urusan di atas untuk memperkuat hukum. Jika STNK bukan atas nama penjual ajak ketemu pemilik STNK tersebut jika tidak bisa ajak untuk mengurus ke Pihak berwajib untuk memastikan kendaraan aman untuk anda miliki.



Berpikir dua kali jika ingin memiliki kendaraan STNK Only karena besar kendaraan tersebut dalam kasus yang berbelit-belit hingga tidak mampu menampilkan BPKB karena kepemilikan yang sah adalah harus mampu menunjukan BPKB jika tidak kendaraan tersebut dalam masalah besar. Semoga bermanfaat dan bijak dalam ingin memiliki kendaraan STNK Only agar tidak terlibat dalam masalah dan kerugian finasial.

 

NB : Selalu Promosi Bisnis Anda di www.iklanindonesia.com atau www.iklanbarisonline.com. Gratis

Bagikan Link :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hargai Konten. Di Larang Copy Paste. Hubungi Kami Kerja Sama